Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia disingkat HAKLI, untuk kebutuhan hubungan internasional diterjemahkan dengan The Indonesian Association of Environmental Health disingkat IAEH, Organisasi HAKLI didirikan di Bandung Jawa Barat pada tanggal 12-04-1980 (duabelas bulan April tahun seribu sembilan ratus delapan puluh) untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.
Anggota HAKLI terdiri atas:
- Anggota Biasa;
- Anggota Muda;
- Anggota Luar Biasa; dan
- Anggota Kehormatan;
Anggota HAKLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki hak dan kewajiban, Ketentuan lebih lanjut tentang anggota dan hak dan kewajiban Anggota HAKLI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Profesi HAKLI
Kepengurusan
- Kepengurusan HAKLI terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten dan/atau Kota serta Komisariat.
- Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang dipilih dari anggota secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali berdasarkan penetapan Musyawarah Nasional.
- Pengurus Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang dipilih dari anggota secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali berdasarkan penetapan Musyawarah Provinsi.
- Pengurus Kabupaten dan/atau Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten dan/atau Kota yang dipilih dari anggota secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali berdasarkan penetapan Musyawarah Kabupaten/Kota.
- Komisariat sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan perwakilan anggota yang bertugas di satuan kerja tertentu, memiliki susunan pengurus di bawah kendali Pengurus Kabupaten dan/atau Kota.
- Ketentuan lebih lanjut tentang kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HAKLI.
Asas dan Sifat
- Organisasi Profesi HAKLI berasaskan Pancasila.
- Organisasi Profesi HAKLI merupakan organisasi profesi di bidang Kesehatan Lingkungan yang bersifat terbuka.
Tujuan
Organisasi Profesi HAKLI bertujuan menggali, menghimpun, membina, mengembangkan, menyelenggarakan, menapiskan, dan mengimplementasikan bidang ilmu dan teknologi kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Status
HAKLI merupakan satu-satunya organisasi profesi kesehatan lingkungan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor :AHU – 00005.60.10.3014.
Fungsi
HAKLI berfungsi sebagai pemersatu, pemberdaya, pembina, dan pengayom bagi profesi kesehatan lingkungan di Indonesia serta berperan sebagai advokator, dinamisator, dan penggerak dalam penyusunan serta penentuan kebijakan pembangunan kesehatan khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Usaha Utama
- Menggalang persatuan dan kesatuan semua kompetensi dan potensi professional anggota.
- Meningkatkan peranan dan pengabdian anggota kepada masyarakat dalam upaya pelayanan profesi kesehatan lingkungan.
- Menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan peningkatan kompetensi profesional anggota di bidang IPTEK kesehatan lingkungan.
- Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan pemerintah, swasta maupun organisasi kemasyarakatan di bidang kesehatan lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri guna menunjang perwujudan visi dan misi organisasi. Meningkatkan profesionalitas melalui sertifikasi keahlian khusus di bidang kesehatan lingkungan.
- Mengembangkan upaya praktek mandiri di bidang kesehatan lingkungan.